E-Procurement Wajib di Tahun 2012
02 Januari 2012 - 15:00:00 WIB | 
Diposting oleh : Foenya
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PB/JP) di tahun 2012 wajib dilaksanakan secara elektronik (E-Procurement).Kewajiban untuk melakukan pengadaan secara elektronik ini, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 (Perpres 54/2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disebutkan di pasal 131, ‘K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian /seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012’.Pengadaan secara elektronik (E-Procurement) bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Akibatnya, berbagai macam bentuk kejahatan korupsi dalam PB/JP dapat dicegah.
“E-Procurement memungkinkan prinsip-prinsip lelang yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing , tidak diskriminatif, terbuka dan akuntabel bisa terlaksana.”, kata kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo beberapa waktu lalu.
Hingga kini, 315 unit LPSE telah terbentuk dan tersebar di 32 provinsi dan telah melayani 613 instansi di Indonesia. Ditargetkan pada 2012 akan terbentuk 300 LPSE lagi sehingga total akan berjumlah 600 lebih LPSE di seluruh Indonesia. Sejak 2008 hingga 2011 lebih dari 32 ribu paket dengan nilai pagu 54 triliun berhasil dilelang secara elektronik lewat LPSE. Total efisiensi yang dihasilkan melalui pengadaan secara elektronik sebesar 11% atau senilai 6 Triliun Rupiah.
Foenya Dransyalia (foenya@wartaekonomi.com)
Sumber Gambar : Google









