Kebijakan Penyiaran Digital di Indonesia Kurang Tepat

12 Januari 2012 - 16:00:00 WIB | Diposting oleh : Foenya


Peralihan teknologi analog ke teknologi digital untuk TV adalah sebuah keharusan agar terjadi pemerataan akan informasi yang jelas kepada masyarakat. Dengan demikian, harus ada percepatan peralihan dari TV dengan teknologi analog ke TV dengan teknologi digital sesuai dengan Peraturan Menkominfo (Permen) No.22/2011. Menurut staf ahli Menkominfo bidang komunikasi dan media massa, Henry Subiakto, peralihan tersebut juga direncanakan akan dimulai pada tahun 2012 hingga tahun 2018.

Peraturan yang ada di Permen No.22/2011 tersebut, ternyata belum sesuai,  karena masih akan terjadi kartel di bisnis penyiaran. Sehingga menurut Mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widiyanto kebijakan yang dikeluarkan oleh Menkominfo harus di revisi ulang agar tidak terjadi pembunuhan keragaman dan penguasaan konten.

Diskusi pada siang ini dengan tema “Migrasi TV Digital: Kepentingan Publik atau Pemodal?” yang diadakan oleh MediaLink, memberikan kesimpulan bahwa kebijakan penyiaran digital di Indonesia kurang tepat sehingga harus direvisi. Hal ini sejalan dengan pendapat Helmy Fauzi sebagai anggota Komisi I DPR, bahwa Permen No.22/2011 tidak boleh mendahului proses revisi UU penyiaran.

Rini Kurnia Sari

Sumber Gambar :Google


 

 

 

 

Knowledge Center

10 Instansi dengan Layanan Publik Terbaik(Baca)


10 Negara dengan Share GDP Tertinggi untuk Pendidikan (Baca)


10 Negara dengan Share GDP Terendah untuk Pendidikan(Baca)


10 Gaji Pemerintah Tertinggi Dibandingkan dengan PDB(Baca)


10 Negara dengan Kecepatan Internet Tertinggi (McKinsey Global)(Baca)


10 Kota dengan Kecepatan Internet Tertinggi(Baca)


Berita Terkini Wartaekonomi

CIMB Niaga Raup Laba Bersih Rp3,17 Triliun(Baca)


Premi Unit Link Tidak Kena Pajak(Baca)


ILO-Bappeda Pacu Produktivitas Kerja di Gorontalo(Baca)


BCA Terapkan Bunga KPR 8 % untuk 55 Bulan(Baca)


Garuda Indonesia Order Pesawat CRJ(Baca)


Properti Tumbuh 10%-20%(Baca)