Kebijakan Penyiaran Digital di Indonesia Kurang Tepat
12 Januari 2012 - 16:00:00 WIB | 
Diposting oleh : Foenya
Peralihan teknologi analog ke teknologi digital untuk TV adalah sebuah keharusan agar terjadi pemerataan akan informasi yang jelas kepada masyarakat. Dengan demikian, harus ada percepatan peralihan dari TV dengan teknologi analog ke TV dengan teknologi digital sesuai dengan Peraturan Menkominfo (Permen) No.22/2011. Menurut staf ahli Menkominfo bidang komunikasi dan media massa, Henry Subiakto, peralihan tersebut juga direncanakan akan dimulai pada tahun 2012 hingga tahun 2018.
Peraturan yang ada di Permen No.22/2011 tersebut, ternyata belum sesuai, karena masih akan terjadi kartel di bisnis penyiaran. Sehingga menurut Mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widiyanto kebijakan yang dikeluarkan oleh Menkominfo harus di revisi ulang agar tidak terjadi pembunuhan keragaman dan penguasaan konten.
Diskusi pada siang ini dengan tema “Migrasi TV Digital: Kepentingan Publik atau Pemodal?” yang diadakan oleh MediaLink, memberikan kesimpulan bahwa kebijakan penyiaran digital di Indonesia kurang tepat sehingga harus direvisi. Hal ini sejalan dengan pendapat Helmy Fauzi sebagai anggota Komisi I DPR, bahwa Permen No.22/2011 tidak boleh mendahului proses revisi UU penyiaran.
Rini Kurnia Sari
Sumber Gambar :Google









