Pengusaha Kena Pajak Wajib Melaporkan SPT Masa PPN dalam Bentuk Elektronik
27 Januari 2012 - 16:00:00 WIB | 
Diposting oleh : Foenya
Direktorat Jendral Pajak mewajibkan Pengusaha Kena Pajaka (PKP) tertentu untuk melaporkan Surat Pemeritahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk elektronik atau yang dikenal dengan e-SPT.
Perlu diingatkan kembali, bahwa PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik, tidak diperbolehkan lagi mengirimkan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir (hard copy). Juga, bagi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik, namun tidak menyampaikan SPT Masa PPN-nya dalam bentuk elektronik, maka dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN.
Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dimaksud adalah PKP dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang meliputi :
a.PKP yang melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.
b.PKP yang menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan.
c.PKP yang melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean.
d.PKP yang menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan.
e.PKP yang menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/Pemanfaatan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.
Foenya Dransyalia (foenya@wartaekonomi.com)
Sumber Gambar : Google









