Pengusaha Kena Pajak Wajib Melaporkan SPT Masa PPN dalam Bentuk Elektronik

27 Januari 2012 - 16:00:00 WIB | Diposting oleh : Foenya


Direktorat Jendral Pajak mewajibkan Pengusaha Kena Pajaka (PKP) tertentu untuk melaporkan Surat Pemeritahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk elektronik atau yang dikenal dengan e-SPT.

Perlu diingatkan kembali, bahwa PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik, tidak diperbolehkan lagi mengirimkan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir (hard copy). Juga, bagi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik, namun tidak menyampaikan SPT Masa PPN-nya dalam bentuk elektronik, maka dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN.

Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dimaksud adalah PKP dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang meliputi :
a.PKP yang melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.
b.PKP yang menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan.
c.PKP yang melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean.
d.PKP yang menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan.
e.PKP yang menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/Pemanfaatan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.

Foenya Dransyalia (foenya@wartaekonomi.com)

Sumber Gambar : Google


 

 

 

 

Knowledge Center

10 Instansi dengan Layanan Publik Terbaik(Baca)


10 Negara dengan Share GDP Tertinggi untuk Pendidikan (Baca)


10 Negara dengan Share GDP Terendah untuk Pendidikan(Baca)


10 Gaji Pemerintah Tertinggi Dibandingkan dengan PDB(Baca)


10 Negara dengan Kecepatan Internet Tertinggi (McKinsey Global)(Baca)


10 Kota dengan Kecepatan Internet Tertinggi(Baca)


Berita Terkini Wartaekonomi

CIMB Niaga Raup Laba Bersih Rp3,17 Triliun(Baca)


Premi Unit Link Tidak Kena Pajak(Baca)


ILO-Bappeda Pacu Produktivitas Kerja di Gorontalo(Baca)


BCA Terapkan Bunga KPR 8 % untuk 55 Bulan(Baca)


Garuda Indonesia Order Pesawat CRJ(Baca)


Properti Tumbuh 10%-20%(Baca)