LKPP: Berangus Korupsi dengan Sistem Whistleblower System
02 Februari 2012 - 10:00:00 WIB | 
Diposting oleh : hatta
Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang rawan korupsi. Oleh karena itu, berbagai langkah untuk memberantas tindakan yang merugikan negara tersebut dilakukan, diantaranya dengan penyusunan dasar-dasar whistleblower system dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengimplementasikan sistem ini untuk memfasilitasi lembaga/kementerian dan pemerintah daerah.
LKPP diberikan tanggung jawab untuk meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi pada pengadaan barang/jasa. “Metode ini juga sudah berjalan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan banyak yang ditindak oleh KPK dari sistem-sistem pelaporan seperti ini,” terang Agus Rahardjo, Kepala LKPP kepada pers saat Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan 2012 di Hotel Mercure Ancol, Rabu (1/2).
Kepala LKPP sangat mengharapkan adanya pelaporan dari orang dalam lembaga/kementerian maupun pemerintah daerah bila ada tindakan yang menyimpang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan jaminan kerahasiaan identitas dijamin penuh oleh pihaknya. Selama whistleblower tidak minta hadiah maka identitasnya tetap akan tersembunyi. Lain halnya bila whistleblower meminta hadiah atas laporannya tersebut, maka pelapor tersebut harus membuka identitasnya. Memang, menurut Agus, pada dasarnya peraturan LKPP memang tidak membenarkan adanya reward kepada yang bersangkutan.
Implementasi sistem whistleblower rencana pilot projeknya akan dilakukan di 10 K/L/D/I. LKPP juga memberikan kesempatan K/L/D/I untuk mengajukan diri sebagai pilot projek, yakni melakukan pengajuan diri ke LKPP maksimal 24 Februari 2012.
Arif Hatta (hatta@wartaekonomi.com)









